This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 18 Desember 2011

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika "

Plagiarisme yang juga biasa disebut plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain menjadikan seolah - olah itu adalah hasil karayanya sendiri dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan sumbernya itu adalah perbuatan yang melanggar etika, seseorang yang melakukan perbuatan plagiarisme disebut plagiator, plagiarisme sendiri merupakan suatu bentuk perbuatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas penemuannya yang dilindungi oleh undang - undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagai mana yang diatur Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut saya ide dan gagasan : Plagiarisme bisa disebut juga perbuatan copycat, hal itu sama saja tidak bisa menghargai hasil jerih payah seseorang, perbuatan seperti itu sudah melanggar, apabila hasil karyanya sudah di patenkan. Melanggar etika sangat benar karena telah menyalin atau mengcopy hasil karya orang, hal tersebut harus segera diberantas, apabila tidak perbuatan seperti itu pasti akan menjamur ke seluruh orang, kalau bisa hukuman yang berat karena itu perbuatan yang sangat tidak terpuji. Copycat banyak mengatas namakan pribadi atau pun kelompok karena bisa saja menghasilkan jumlah materi yang tidak sedikit.

Solusinya menurut saya seluruh hasil karya anak - anak Indonesia harus dilindungi hukum - hukum yang berlaku, agar tidak ada satu pun orang yang melakukan plagiarisme, adapun orang yang tetap melakukan hal tersebut harus kita berantas orang – orang yang suka melakukan hal plagiarisme dengan cara menghukum dan dikenakan denda yang besar dan seberat – beratnya agar orang tersebut kapok dan tidak akan melakukan hal tersebut, dan aparat hukum harus tegas dalam pelanggaran hak cipta. 



Nicholas Bima Nooka Putra
55411156
1IA07